Hukum Sholat Duhur setelah Sholat Jum'at.
Hukum Sholat Duhur setelah Sholat Jum'at.
*ASHAB RASWAJA BERTANYA(73).*
Izin bertanya bib, kalau sdh solat jumat terus melakukan solat zuhur apakah boleh?
*RASWAJA MENJAWAB.*
Walaikumsalam...
Tanwirul-Qulub fi Mua'amalati 'Allamil-GhuyubIni adalah kitab karangan Sheikh Muhammad Amin al-Kurdiy (1332H), kitab fiqih abad 14 hijrah yang menjadi rujukan banyak orang-orang al-Syafi'iyyah terkait masalah-masalah 'ubudiyah,termasuk juga masalah shalat Zuhur setelah shalat Jumat ini.
Di dalam kitab ini, beliau membuat bab khusus perihal shalat Zuhur setelah shalat Jumat, yang beliau tulis dari halaman 218 sampai halaman 224. Di dalamnya beliau sertakan dalil, serta pandangan-pandangan ulama madzhab al-Syafi'iyyah yang menjadi penguat.
Beliau juga menguatkan bahwa pekerjaan ini (shalat zuhur setelah Jumat) adalah pekerjaan yang dilakukan oleh ulama-ulama madzhab al-Syafi'iyyah dan juga pendapat resmi mereka. beliau menyatakan bahwa shalat Zuhur setelah Jumatan itu adalah jalan Ihtiyath [احتياط](kehati-hatian) yang diambil oleh ulama-ulama al-Syafi'iyyah melihat ada syarat jumat yang tidak terpenuhi.
Dan jalan Ihtiyath(kehati-hatian) bisa menjadi wajib, dan bisa juga menjadi sunnah. Artinya status shalat Zuhur yang dilaksanakan itu bisa jadi wajib, dan bisa juga jadi sunnah.
[1] Wajib Shalat Zuhur setelah Jumatan
Shalat Zuhur tersebut menjadi wajib dilaksanakan setelah jumat, kalau memang ada jumat lain dalam satu kampung tersebut. Dan diadakannya shalat jumat yang berbilang itu tanpa ada hajat atau kebutuhan yang mendesak. Seperti adanya masjid di kampung itu cukup untuk memuat seluruh penduduk kampung, tapi malah diadakan jumatan lagi yang berbeda di selain masjid tersebut. Maka ihtiyath dengan melakukan shalat zuhur setelah jumatan menjadi wajib.
[2] Sunnah Shalat Zuhur setelah Jumatan
Shalat Zuhur tersebut menjadi sunnah dilaksanakan. Kalau adanya jumat lain dalam satu kampung itu karena memang ada kebutuhan dan hajat. Seperti masjid yang tidak bisa mengakomodasi semua jumlah penduduk kampung, yang kalau dipaksanakan justru akan meluber ke jalanan dan menganggu orang banyak. Kalau memang ada hajat untuk membuat jumatan yang lebih dalam satu kampung,ihtiyathyang dilakukan itu statusnya sunnah.
Masalah Ijtihadiyah
Pada intinya ini adalah masalah yang diijtihadkan oleh ulama-ulama al-Syafi'iyyah, dan tidak dipegang oleh ulama madzhab lain. Artinya kemungkinan berbeda adalah sesuatu yang niscaya dan pasti terjadi.Karena ini masalah ijtihadiyyah, maka, sebagaimana Sheikh Amin al-Kurdiy menutup pembahasannya terkait shalat zuhur seteah shalat jumat, bahwa tidak diperkenankan satu menyalahkan yang lainnya. Yang melaksanakan shalat Zuhur setelah jumatan tidak boleh menyalahkan yang tidak melakukannya.
Dan yang tidak melakukannya pun tidak boleh merasa benar sendiri.Atau juga sebaliknya, yang melaksanakan shalat Zuhur tidak bisa merasa paling benar, dan yang tidak melaksanakan tidak perlu menyalahkan mereka yang shalat ZUhur setelah Jumatan
.
Wallahu a'lam
Ikuti media dakwah kami:
https://www.facebook.com/Attasawuf/
https://t.me/Rumah_Salaf_Aswaja
https://twitter.com/Raswaja_?s=09
http://line.me/ti/p/%40xno7475o
Comments
Post a Comment