Haramkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal??

 Haramkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal??
--------------------------------------------------


Oleh:Ustadz Muhammad Choirruddin

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Pandangan dan Sikap MUI tentang larangan bagi seorang Muslim untuk mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, termasuk atribut Natal.

 Dalam keputusan tersebut, MUI menilai haram bila seorang muslim melakukan hal tersebut.

 Lalu bagaimana sikap kita jika seorang muslim mengucapkan selamat Natal terhadap umat Nasrani?

 Menurut Kita tentu soal ucapan Natal  terhadap orang-orang2 yang merayakan Natal adalah harom.
Jika yang  mengucapakan  selamat natal itu adalah orang kafir/kresten tidaklah bermasalah.
  Namun hal ini menjadi masalah yang besar, ketika seorang muslim yg mengucapakan ucapan selamat natal terhadap orang yg merayakan natal.

 Dan ada juga sebagian di antara kaum muslimin, berpendapat nyeleneh sebagaimana pendapatnya orang-orang kafir. Dengan alasan toleransi dalam beragama!? Toleransi beragama bukanlah seperti kesabaran yang tidak ada batasnya. Namun toleransi beragama dijunjung tinggi oleh syari’at, asal di dalamnya tidak terdapat penyimpangan syari’at. Bentuk toleransi bisa juga bentuknya adalah membiarkan saja mereka berhari raya tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.

 Islam mengajarkan kemuliaan dan akhlak-akhlak terpuji. Tidak hanya perlakuan baik terhadap sesama muslim, namun juga kepada orang kafir. Bahkan seorang muslim dianjurkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, selama orang-orang kafir tidak memerangi kaum muslimin.

Allah سبحانه  berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
Alasan Terlarangnya Ucapan Selamat Natal
1- Bukanlah perayaan kaum muslimin

Nabiصلى الله عليه واله وسلم  telah menjelaskan bahwa perayaan bagi kaum muslimin hanya ada 2, yaitu hari ‘Idul fitri dan hari ‘Idul Adha.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Ketika Nabi صلى الله عليه واله وسلم  datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata : Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya kurban (‘Idul Adha) dan hari raya ‘Idul Fitri” (HR. Ahmad, shahih).
  Berdasarkan hadis ini seorang ulam yg bermadzhab Hanafi mengatakan: Jika ada seorang yg menghadiahkan sebutir telur untuk ikut serta bernatalan maka dia telah murtad.
Sebagai muslim yang ta’at, cukuplah petunjuk Nabi صلى الله عليه واله وسلم
 menjadi sebaik-baik petunjuk.

2- Menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal

Ketika ketika mengucapkan selamat atas sesuatu, pada hakekatnya kita memberikan suatu ucapan penghargaan. Misalnya ucapan selamat kepada teman yang telah lulus dari kuliahnya saat di wisuda.

Nah,begitu juga dengan seorang yang muslim mengucapkan selamat natal kepada seorang nashrani. Seakan-akan orang yang mengucapkannya, menyematkan kalimat setuju akan kekufuran mereka. Karena mereka menganggap bahwa hari natal adalah hari kelahiran tuhan mereka, yaitu Nabi ‘Isa
 عليه السلام .
Padahal الرضا بالكفر كفر Rela dg kekufuran itu adalah kufur.

 Dan mereka menganggap bahwa Nabi ‘Isa adalah tuhan mereka. Bukankah hal ini adalah kekufuran yang sangat jelas dan nyata?

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun : 6)

3- Nabi melarang mendahului ucapan salam pd Yahudi dan Nastani

Nabi صلى الله عليه واله وسلم  bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167).
Ucapan selamat natal termasuk di dalam larangan hadits ini.

4- Menyerupai orang kafir

Tidak samar lagi, bahwa sebagian kaum muslimin turut berpartisipasi dalam perayaan natal. Lihat saja ketika di pasar-pasar, di jalan-jalan, dan pusat perbelanjaan. Sebagian dari kaum muslimin ada yang berpakaian dengan pakaian khas perayaan natal. Padahal Nabi صلى الله عليه واله وسلم
 telah melarang kaum  muslimin untuk menyerupai kaum kafir.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

5.Larangan dan ancaman  Alloh sangat keras terhadap mereka yang ikut serta dlm ritual non Islam termasuk ikut natalan.

Allah سبحانه  berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْـكِتٰبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَاُبِهَا فَلَا تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖۤ   ‏  ۖ  اِنَّكُمْ اِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَـنَّمَ جَمِيْعَا  

 "Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di Neraka Jahanam,"
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 140)

 أي : إذا ارتكبتم  النهي بعد وصوله إليكم ، ورضيتم بالجلوس معهم في المكان الذي يكفر فيه بآيات الله ويستهزأ وينتقص بها ، وأقررتموهم على ذلك ، فقد شاركتموهم في الذي هم فيه . فلهذا قال تعالى : ( إنكم إذا مثلهم )

 Disebutkan dalam tafsir Ibin Kastir:" Jika kalian melanggar larangan Alloh, setelah larangan itu sampai pd kalian dan kalian rela duduk bersama mereka  di tempat yg ditempat itu  ayat2 Alloh diingkari, diejek dan didiskriditkan. Lalu kalian berikrar (untuk bersama/mendukung) mereka atas hal itu. Kalau itu yg kalian lakukan maka kalian telah bersekutu bersama mereka dlm hal tersebut.  Oleh sebab  Alloh berfirman:(Kalau itu yg kalian lakukan) maka tentu kalian serupa dengan mereka..."

Comments

Popular posts from this blog

DIANJURKAN UNTUK MEMBACAKAN SURAH AL QODAR DI KEPALA BAYI.

Hukum Mengamalkan Wirid Atau Hizib Tanpa Ijazah (Sanad).

Habib Hasan bin Ahmad Baharun