Posts

Showing posts from December, 2017

Pahala Sedekah Kafir/Non Muslim.

Image
Pahala Sedekah Kafir/Non Muslim. *ASHAB RASWAJA BERTANYA (74)* Assalamualaikum,menjelang natal dan tahun baru,atau momentum pilkada,pilgub,dll. Saya melihat orang-orang kafir banyak membagikan sedekah,gimana hukum sedekah mereka?berpahala atau tidak? * RASWAJA MENJAWAB * Walaikumsalam...  Sedekah merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam agama yang mulia dan benar ini. Banyak sekali ayat-ayat Alquran dan hadist yang menjelaskan tentang kelebihan dan fadhilah sedekah. Selain memperoleh pahala dan keampunan dosa di akhirat, manfaat dari sedekah juga bisa diperoleh secara langsung di dunia ini. Misalnya, terjalin hubungan sosial yang erat antar sesama, mendapat ketenangan jiwa karena telah membagi kebahagian, dan yang paling utama adalah digandakan sepuluh kali lipat dari yang telah diberikan. Semua keutamaan dan manfaat yang diperoleh dari sedekah sebagaimana kami sebutkan di atas hanya berlaku jika orang yang bersedekah tersebut adalah beragama isla

Hukum Sholat Duhur setelah Sholat Jum'at.

Image
Hukum Sholat Duhur setelah Sholat Jum'at. *ASHAB RASWAJA BERTANYA(73).* Izin bertanya bib, kalau sdh solat jumat terus melakukan solat zuhur apakah boleh? *RASWAJA MENJAWAB.* Walaikumsalam... Tanwirul-Qulub fi Mua'amalati 'Allamil-GhuyubIni adalah kitab karangan Sheikh Muhammad Amin al-Kurdiy (1332H), kitab fiqih abad 14 hijrah yang menjadi rujukan banyak orang-orang al-Syafi'iyyah terkait masalah-masalah 'ubudiyah,termasuk juga masalah shalat Zuhur setelah shalat Jumat ini.  Di dalam kitab ini, beliau membuat bab khusus perihal shalat Zuhur setelah shalat Jumat, yang beliau tulis dari halaman 218 sampai halaman 224. Di dalamnya beliau sertakan dalil, serta pandangan-pandangan ulama madzhab al-Syafi'iyyah yang menjadi penguat.  Beliau juga menguatkan bahwa pekerjaan ini (shalat zuhur setelah Jumat) adalah pekerjaan yang dilakukan oleh ulama-ulama madzhab al-Syafi'iyyah dan juga pendapat resmi mereka. beliau menyatakan bahwa shalat Zuhu

HUKUM BERKUNJUNG KE TEMPAT SAUDARA/TEMAN YANG KRISTEN YANG SEDANG MERAYAKAN NATAL.

Image
HUKUM BERKUNJUNG KE TEMPAT SAUDARA/TEMAN YANG KRISTEN YANG SEDANG MERAYAKAN NATAL. * ASHAB RASWAJA BERTANYA (72) *  Apakah boleh ? sengaja berkunjung ke tempat saudara yang kristen yang sedang merayakan hari natal ? * RASWAJA MENJAWAB *  Bisa menjadi kufur apabila kedatangannya disertai perasaan seperti senang terhadap mereka atau agamanya atau munkarat-munkarat yang lain. تفسير نووى ج 1 ص 94 | تفسير رازى ج 8 ص 10-11 واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباًله في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة . وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لايوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد ت

Haramkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal??

Image
  Haramkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?? -------------------------------------------------- Oleh:Ustadz Muhammad Choirruddin  Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Pandangan dan Sikap MUI tentang larangan bagi seorang Muslim untuk mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, termasuk atribut Natal.  Dalam keputusan tersebut, MUI menilai haram bila seorang muslim melakukan hal tersebut.  Lalu bagaimana sikap kita jika seorang muslim mengucapkan selamat Natal terhadap umat Nasrani?  Menurut Kita tentu soal ucapan Natal  terhadap orang-orang2 yang merayakan Natal adalah harom. Jika yang  mengucapakan  selamat natal itu adalah orang kafir/kresten tidaklah bermasalah.   Namun hal ini menjadi masalah yang besar, ketika seorang muslim yg mengucapakan ucapan selamat natal terhadap orang yg merayakan natal.  Dan ada juga sebagian di antara kaum muslimin, berpendapat nyeleneh sebagaimana pendapatnya orang-orang kafir. Dengan alasan toleransi dalam beragama

*HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL*.

Image
*HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL.*  Setiap bulan Desember umat Nasrani merayakan hari raya agama mereka, yaitu Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember, beberapa sudut pertokoan mulai ramai dengan hiasan natal. Supermarket-supermarket yang mulanya sepi-sepi saja, kini dihiasi dengan pernak-pernik natal. Media massa pun tidak ketinggalan ikut memeriahkan hari raya ini dengan menayangkan acara-acara spesial natal. PERTANYAAN a. Bagaimanakah hukumnya seorang muslim mengucapkan selamat “Selamat Hari Natal” sebagai bentuk dari ukhuwwah al-Basyariyyah (toleransi sesama manusia) ? b.Toleransi yang bagaimanakah yang diajarkan oleh syariat agama terhadap Non-Muslim ? JAWABAN a. Mengucapkan “Selamat Hari Natal” tidak diperbolehkan dengan berbagai pertimbangan : • Terdapat unsur memuliakan terhadap Non-Muslim • Akan menimbulkan persepsi positif terhadap akidah mereka kepada khalayak umum, akan tetapi jika sikap ini justru akan menimbulkan penilaian negative terhadap

NAJIS YANG DIMA'FU (DIAMPUNI/DIMAAFKAN).

Image
NAJIS YANG DIMA'FU (DIAMPUNI/DIMAAFKAN) *ASHAB RASWAJA BERTANYA (70)* Assalamualaikum.. Afwan habib  saya anggota members Raswaja,mau minta penjelasan mengenai najis yang di ma'fu(dimaafkan). Terimakasih bib.. *RASWAJA MENJAWAB.* MACAM-MACAM NAJIS YANG DI MA'FU(DIMAAFKAN) 1. Najis yg di ma'fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.di ma'funya najis2 tsb dengan 2 syarat : a) Bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tdk di ma'fu. b) Tdk melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk2 maka tdk dima'fu. 2. Najis yg sedikitnya di ma'fu, jika banyak tdk dima'fu. yaitu : darahnya orang lain dan tanah jalana

TIDAK BERGAUL DENGAN PENGUASA.

Image
Tidak Bergaul dengan Penguasa    Al-Imam Ja'far Ash-Shadiq mengatakan, "Para ulama adalah kepercayaan para Rasul, selama mereka tidak bercampur dengan penguasa dan memasuki urusan dunia. Maka jika mereka bercampur dengan penguasa dan memasuki urusan dunia, berarti mereka telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka menghindar dan berhati-hatilah dari mereka."    Diriwayatkan pula, "Ulama yang paling buruk adalah yang mendatangi umara', sedangkan umara' yang paling baik adalah yang mendatangi ulama."    Di dalam riwayat hidup Ali bin Al-Husain Ash-Shandali disebutkan bahwa Sultan Malik Syah berkata kepadanya, "Mengapa engkau tidak datang ke tempatku?" Beliau menjawab, "Aku ingin engkau menjadi raja yang terbaik karena mengunjungi para ulama, dan aku tidak ingin menjadi ulama yang paling buruk karena mengunjungi penguasa."    Sayyidina Al-Imam Ahmad bin Zain Al-Habsyi mengatakan, "Larangan memasuki tempat para pen