Posts

Showing posts from 2019

JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN.

Image
JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN.  Menghadiri undangan hukumnya wajib kalau itu undangan walimah nikah / pengantin, sehingga jika ada 2 undangan yang berbeda hukumnya, dahulu kan yang wajib (yang walimah nikah) jika waktunya bersamaan. Selanjutnya dalam kitab ibanatul ahkam diterangkan apabila ada beberapa orang mengundang yang bersamaan waktu mengundangnya, dan waktu acaranya juga bersamaan, maka yang lebih berhak dihadiri adalah acara tetangga terdekat karena tetangga terdekat memiliki keistimewaan tersendiri. Jika masih sama-sama dekat, ulama mengatakan bahwa penentuan mana yang harus dihadiri adalah dengan cara diundi.  Adapun jika ada dua pengundang yang satu lebih dahulu mengundang daripada yang lain maka yang dihadiri undangannya adalah undangan yang lebih awal. Begitulah, secara fikih didahulukan yang lebih dahulu mengundang, tapi kadang ini tidak bisa dipraktekkan begitu saja di masyarakat. Hemat kami lebih baik hadir kepada tetangga dekat d

HUKUM MENYEWAKAN TEMPAT KEPADA ORANG NON MUSLIM.

Image
HUKUM MENYEWAKAN TEMPAT KEPADA ORANG NON MUSLIM.   Dalam kitab almausu'atul fiqhiyyah, hal itu diperinci : - Jika non muslim tersebut menyatakan bahwa tujuan ia menyewa tempat tersebut untuk digunakan kemaksiatan maka menurut mayoritas ulama hukum akadnya fasid (rusak).  - Tetapi jika non muslim tersebut menyewa tempat itu hanya untuk sekedar tempat tinggal misalnya dan ternyata dalam prakteknya digunakan untuk maksiat maka akad sewa menyewanya tetap sah namun non muslim tersebut harus ditegur. Wallohu a'lam. Referensi: - Almausu’atul Fiqhiyyah Juz 1, hal. 286 : إذا استأجر ذمي دارا من مسلم على أنه سيتخذها كنيسة أو حانوتا لبيع الخمر ، فالجمهور (المالكية والشافعية والحنابلة وأصحاب أبي حنيفة) على أن الإجارة فاسدة ، لأنها على معصية . أما إذا استأجر الذمي دارا للسكنى مثلا ، ثم اتخذها كنيسة ، أو معبدا عاما ، فالإجارة انعقدت بلا خلاف . ولمالك الدار ، وللمسلم عامة ، منعه حِسْبة.

KISAH ORANG YANG MENGATAKAN BAHWA MAULID NABI BID’AH SAYYI`AH

Image
KISAH ORANG YANG MENGATAKAN BAHWA MAULID NABI BID’AH SAYYI`AH   (Diceritakan oleh Sayyid Alawi Al-Maliki dari abahnya, Sayyid Abbas Al-Maliki Rahimahumallaahu ta'aalaa) تَنْبِيْهٌ حَكَى السَّيِّدُ عَلَوِي اَلْمَالِكِيُّ أَنَّ وَالِدَهُ اَلْمَرْحُوْمَ السَّيِّدَ عَبَّاسْ اَلْمَالِكِيَّ رَحِمَهُ اللهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ حَضَرَ فِيْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ اِحْتِفَالًا نَبَوِيًّا لَيْلَةَ عِيْدِ الْمِيْلَادِ النَّبَوِيِّ تُلِيَ فِيْهِ مَوْلِدُ الْبَرْزَنْجِيِّ فَإِذَا رَجٌلٌ أَشْيَبُ قَامَ بِغَايَةِ الْأَدَبِ مِنْ أَوَّلِ الْمَوْلِدِ إِلَى نِهَايَتِهِ وَأَفَادَهُ لَمَّا سَأَلَهُ عَنْ سَبَبِ وُقُوْفِهِ مَعَ كِبَرِ سِنِّهِ بِأَنَّه كَانَ لَا يَقُوْمُ عِنْدَ ذِكْرِ الْمِيْلَادِ النَّبَوِيِّ وَيَعْتَقِدُ أَنَّهُ بِدْعَةٌ سَيِّئَةٌ فَرَأَى فِيْ نَوْمِهِ أَنَّهُ مَعَ جَمَاعَةٍ مُتَهَيِّئِيْنَ لِاسْتِقْبَالِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا طَلَعَ لَهُمْ بَدْرُ مُحَيَّاهُ وَنَهَضَ الْجَمِيْعُ لِاسْتِقْبَالِهِ لَمْ يَسْتَطِعْ هُوَ الْقِيَامَ لِذَلِكَ وَقَالَ لَهُ

SIAPA YANG BERTANGUNG JAWAB ATAS BARANG SEWAAN YANG RUSAK ?

Image
SIAPA YANG BERTANGUNG JAWAB ATAS BARANG SEWAAN YANG RUSAK ?  Barang sewaan yang rusak tergantung sebab rusaknya barang tersebut, jika rusaknya barang sewaan sebab kesalahan penyewa maka penyewa yang menanggungnya, jika tidak,maka bukan tanggungan penyewa. Contoh misalnya menyewa kuda kemudian kuda tersebut dipukul melebihi kebiasaannya, atau digunakan untuk mengangkut barang melebihi beban yang biasa dibawa, maka itu adalah kesalahan penyewa, namun jika digunakan seperti biasanya kemudian rusak maka bukan tanggungan penyewa. Begitu juga masalah mobil, jika digunakan sesuai dengan tujuan penyewaan kemudian rusak maka bukan tanggungan penyewa. Wallohu a'lam. - kitab fathul qorib (1/198) : واعلم أن يد الأجير على العين المؤجرة يدُ أمانة، (و) حينئذ (لا ضمان على الأجير إلا بعدوان) فيها، كأن ضرب الدابة فوق العادة، أو أركبها شخصا أثقل منه. - kitab kifayatul akhyar (1/297) : (وَلَا ضَمَان على الْأَجِير إِلَّا بعدوان)الْأَجِير أَمِين فِيمَا فِي يَده لِأَنَّهُ يعْمل فِيهِ ك

KESUNNAHAN MENGANTAR ORANG PERGI HAJI DAN TITIP DO'A

Image
 Mengantar orang yang hendak bepergian, baik pergi berperang atau pergi haji, ini hukumnya adalah sunnah. Syekh Abu Bakr al Ajurriy (Hanabilah) menuturkan bahwa : Dianjurkan untuk mengantarkan orang yang hendak pergi haji, mendoakan keselamatan, dan menitipkan doa padanya. Bahkan imam Ahmad pun pernah mengantarkan ibunda beliau disaat pergi haji. Adat mengantarkan orang yang hendak bepergian haji ini juga sudah berlaku di masanya Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam, ditempat yang bernama Tsaniyyatul Wada', dimana dulu Beliau pernah ditunggu oleh orang-orang selepas Beliau pulang dari peperangan. Wallohu a'lam. Referensi : - Mathalib Ulin Nuha, juz.6 halaman. 472 : وذكر أبو بكر الآجري استحباب تشييع الحاج ووداعه ومسألته أن يدعو له ـ وشيع أحمد أمه بالحج - Al Furu' Libni Miflih, juz.11 halaman. 364 : وذكر الآجري استحباب تشييع الحاج ومسألته أن يدعو له ـ نقل الفضل بن زياد " ما سمعنا أن يدعي للغازي أذا قفل ـ وأما الحاج فسمعنا عن ابن عمر وأبي قلابة وأن ال

BOLEHKAH AQIQAH DAN QURBAN DENGAN KAMBING BETINA ?

Image
 Aqiqoh dan Qurban dengan Kambing betina hukumnya  Boleh, b erdasar keterangan dalam kitab majmu syarah muhaddzab, imam nawawi menjelaskan begini : ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا. Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”  ( Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392 ). Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah. وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أط

BOLEHKAH QURBAN DENGAN KERBAU ?

Image
  Kambing,Sapi, dan Unta merupakan hewab qurban yang secara umum telah diketahui oleh umat islam,tapi Kerbau,bolehkah seseorang berqurban dengan kerbau ? BOLEH berqurban dengan kerbau. Syafi`iyah memperbolehkan qurban dengan kerbau (lihat kitab Hasyiyah Al Bujairami) begitu pula Hanafiyah (lihat Al ‘Inayah Syarh Hidayah ), yang tidak memperbolehkan qurban dengan kerbau adalah ulama WAHABY Ibn Al Utasimin bisa dilihat di kitab Liqa’ Babil Maftuh. Referensi : اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها، Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang)

HUKUM MEMAKAN ALAT KELAMIN HEWAN QURBAN

Image
 Memakan alat kelamin qurban menjadi pertanyaan yang sering ditanya oleh umat islam ,khususnya manakala akan menghadapi hari raya idul adha, Di dalam kitab Bahrur Roiq, menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh. Keterangan yang sama dalam kitab sunan kubro, hukumnya makruh tanpa ada keharaman. Sedang di kitab Mawsu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, dalam Madzhab Hanafi mengkonsumsi daging tersebut hukumnya Makruh Tanzih dan pendapat lain Makruh Tahrim. Wallohu a'lam. - kitab Bahrur Roiq : ( كره من الشاة الحياء والخصية والغدة والمثانة والمرارة والدم المسفوح والذكر ) لما روى الأوزاعي عن واصل بن مجاهد قال { كره رسول الله صلى الله عليه وسلم من الشاة الذكر والأنثيين والقبل والغدة والمرارة والمثانة } قال أبو حنيفة الدم حرام وكره الستة وذلك لقوله تعالى { حرمت عليكم الميتة } وكره ما سواه ; لأن

SAAT HARI IDHUL ADHA BOLEHKAH AQIQAH SEKALIGUS UNTUK QURBAN ?

Image
  Menyambut Bulan Idul Adha,Banyak pertanyaan dari para penanya mengenai bolehkah aqiqah sekaligus untuk Kurban ? Menurut Imam Romli satu kambing boleh dan cukup bila diniati untuk aqiqah sekaligus kurban meskipun menurut Imam Ibnu Hajar tidak menganggapnya cukup. مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ (Masalah) Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya menurut Imam Muhammad Ramli. (Itsmid al-‘Ain Hal 77). Ibarot senada bisa dilihat di : Bughyah alMustarsyidin 154, al-Baajuri II/304 dan al-Qalyubi IV/255 Untuk pembagian daging kurban pada dasarnya harus (wajib) dibagikan berupa daging mentah, karena maksud nya adalah tamlik (memberi milik). Jika kurban itu nadzar, maka wajib semuanya dibagikan pada fakir miskin dan berupa daging mentah. Jika kurbannya hanya sunah (bukan nadzar), maka hrs ada sebagian yang dikasihkan fakir miskin dan diberika

Hukum Suntik Pada Saat Puasa.

Image
HUKUM SUNTIK KETIKA BERPUASA  Hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ? 1. Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh. 2. Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka 3. Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut : 1) Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh. 2) Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci : a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa. b. Disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa. روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 1 / ص 274) فصل في مبيحات الفطر في رمضان وأحكامه : فالمرض والسفر مبيحان بالنص والاجماع كان مقيما صحيح

Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan

Image
Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan   Senin, 08 April 2019 Assalamualaikum habib,Saya mau tanya mengenai  hukum shalat berjammah,jikalau posisi laki-laki ketika shalat berjamaah ada di belakang wanita, seperti yang terjadi pada aksi di GBK kemarin,dan pada saat shalat Idul Adha atau Idul Fitri yang seringkali shaf shalatnya tak tertib.Mohon pencerahan nya. Jawaban:   Waalaikumussalam warahamtullahu wabarakatuh,  Dalam shalat berjamaah terdapat beberapa aturan yang sebaiknya dilakukan jamaah, baik laki-laki maupun perempuan agar sesuai dengan tuntutan Rasulullah saw. Di antaranya adalah soal shaf atau barisan dalam shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan sebagai berikut:     خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -رَوَاهُ مُسْلِمٌ “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir. Sedang sebai

Sejarah Wahhabi

Image
Sejarah Wahhabi  Menanggapi   banyaknya permintaan   pembaca tentang sejarah berdirinya   Wahabi maka kami berusaha memenuhi permintaan   itu sesuai dengan asal usul dan sejarah perkembang annya semaksimal   mungkin berdasarka n berbagai sumber dan rujukan kitab-kita b yang dapat dipertangg ung-jawabk an, diantarany a, Fitnatul Wahabiyah karya Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, I’tirofatu l Jasus AI-Injizy pengakuan Mr. Hempher, Daulah Utsmaniyah   dan Khulashatu l Kalam karya Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, dan lain-lain.   Nama Aliran Wahabi ini diambil dari nama pendirinya , Muhammad bin Abdul Wahab (lahir di Najed tahun 1111 H /   1699 M). Asal mulanya dia adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan diantara negara yang pernah disinggahi adalah Baghdad, Iran, India dan Syam. Kemudian pada tahun 1125 H /   1713 M, dia terpengaruh oleh seorang orientalis   Inggris bernama Mr. Hempher yang bekerja sebagai mata-mata Inggris di Timur Tengah. Sejak it