JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN.
JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN. Menghadiri undangan hukumnya wajib kalau itu undangan walimah nikah / pengantin, sehingga jika ada 2 undangan yang berbeda hukumnya, dahulu kan yang wajib (yang walimah nikah) jika waktunya bersamaan. Selanjutnya dalam kitab ibanatul ahkam diterangkan apabila ada beberapa orang mengundang yang bersamaan waktu mengundangnya, dan waktu acaranya juga bersamaan, maka yang lebih berhak dihadiri adalah acara tetangga terdekat karena tetangga terdekat memiliki keistimewaan tersendiri. Jika masih sama-sama dekat, ulama mengatakan bahwa penentuan mana yang harus dihadiri adalah dengan cara diundi. Adapun jika ada dua pengundang yang satu lebih dahulu mengundang daripada yang lain maka yang dihadiri undangannya adalah undangan yang lebih awal. Begitulah, secara fikih didahulukan yang lebih dahulu mengundang, tapi kadang ini tidak bisa dipraktekkan begitu saja di masyarakat. Hemat kami lebih baik hadir kepada tetangga dekat d