Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Islam, artinya orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat kecuali menzakati budak dan kerabatnya yang muslim.
Merdeka (bukan budak).
Menemui sebagian waktu dari bulan Ramadhan serta menemui waktu terbenamnya matahari dengan sempurna di akhir bulan Ramadahan atau malam hari raya idul fitri.
Memiliki kelebihan dari nafaqahnya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafaqahi di malam hari raya idul fitri dan siang harinya.
Berkaitan dengan syarat wajib yang ke 3, maka apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia setelah matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan (malam idul fitri), maka dia tetap mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah, bagi penanggung jawab nafaqahnya wajib mengeluarkannya. Lain halnya apabila ia meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.

Adapun seorang bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Namun apabila ia lahir sesudah tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. (penanggung jawab nafaqah tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah).

Demikian juga dengan laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan (malam idul fitri) dia tidak berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah untuk istrinya. Akan tetapi kewajiban membayar zakat fitrahnya adalah menjadi kewajiban orang tuanya atau kewajiban dirinya sendiri.

Selanjutnya berkaitan dengan syarat wajib yang ke 4, maka apabila ada seseorang muslim yang tidak mempunyai kelebihan makanan pada malam hari raya dan siang harinya, maka gugurlah kewajibannya membayar zakat fitrah, baik zakat fitrah untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggungannya (man talzamuhu nafaqatuhu). Seseorang misalnya saja hanya mampu untuk mengeluarkan setengah sha’ saja, maka wajib mengeluarkan setegah sha’. Dan apabila ada seseorang yang hanya mempunya beberapa sha’ sementara orang menjadi tanggungan zakatnya banyak, maka agar mendahulukan zakat untuk dirinya sendiri, kemudian istrinya, anaknya yang masih kecil, ayah, ibunya, anaknya yang sudah besar dan terakhir budaknya.

📡 Facebook: https://www.facebook.com/Attasawuf/
📠Telegram: https://telegram.me/Rumah_Salaf_Aswaja
📸Instagram: https://www.instagram.com/rumahsalafaswaja/
🎥Youtube: m.youtube.com
📝Google+: https://plus.google.com/113236921490580817919/posts/N7SmQchTiim
📩Wa: +967 714 967 584
✉Bbm: D89D90A8
📲Blog: http://raswaja.blogspot.com/?m=1

Comments

Popular posts from this blog

DIANJURKAN UNTUK MEMBACAKAN SURAH AL QODAR DI KEPALA BAYI.

Hukum Mengamalkan Wirid Atau Hizib Tanpa Ijazah (Sanad).

Habib Hasan bin Ahmad Baharun