Posts

Hukum Suntik Pada Saat Puasa.

Image
HUKUM SUNTIK KETIKA BERPUASA  Hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ? 1. Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh. 2. Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka 3. Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut : 1) Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh. 2) Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci : a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa. b. Disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa. روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 1 / ص 274) فصل في مبيحات الفطر في رمضان وأحكامه : فالمرض والسفر مبيحان بالنص والاجماع كان مقيما ص...

Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan

Image
Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan   Senin, 08 April 2019 Assalamualaikum habib,Saya mau tanya mengenai  hukum shalat berjammah,jikalau posisi laki-laki ketika shalat berjamaah ada di belakang wanita, seperti yang terjadi pada aksi di GBK kemarin,dan pada saat shalat Idul Adha atau Idul Fitri yang seringkali shaf shalatnya tak tertib.Mohon pencerahan nya. Jawaban:   Waalaikumussalam warahamtullahu wabarakatuh,  Dalam shalat berjamaah terdapat beberapa aturan yang sebaiknya dilakukan jamaah, baik laki-laki maupun perempuan agar sesuai dengan tuntutan Rasulullah saw. Di antaranya adalah soal shaf atau barisan dalam shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan sebagai berikut:     خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -رَوَاهُ مُسْلِمٌ “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya shaf mereka ad...

Sejarah Wahhabi

Image
Sejarah Wahhabi  Menanggapi   banyaknya permintaan   pembaca tentang sejarah berdirinya   Wahabi maka kami berusaha memenuhi permintaan   itu sesuai dengan asal usul dan sejarah perkembang annya semaksimal   mungkin berdasarka n berbagai sumber dan rujukan kitab-kita b yang dapat dipertangg ung-jawabk an, diantarany a, Fitnatul Wahabiyah karya Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, I’tirofatu l Jasus AI-Injizy pengakuan Mr. Hempher, Daulah Utsmaniyah   dan Khulashatu l Kalam karya Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, dan lain-lain.   Nama Aliran Wahabi ini diambil dari nama pendirinya , Muhammad bin Abdul Wahab (lahir di Najed tahun 1111 H /   1699 M). Asal mulanya dia adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan diantara negara yang pernah disinggahi adalah Baghdad, Iran, India dan Syam. Kemudian pada tahun 1125 H /   1713 M, dia terpengaruh oleh seorang orientalis   Inggris bernama Mr. Hempher yang beker...

KEMULIAAN-KEMULIAAN DI BULAN RAJAB

Image
         KEMULIAAN-KEMULIAAN DI BULAN RAJAB   Kenikmatan yang sangat besar adalah bisa bertemu dengan bulan Rajab yang mulia. Jika kita lihat ulama-ulama kita, mereka benar-benar mengagungkan bulan-bulan yang mulia (syahrul hurum), salah satunya adalah bulan Rajab. Kira-kira apa saja keistimewaan dibulan rajab ini sehingga para salaf mengagungkannya. 1. Ketakwaan Hati "Barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar ALLAH, maka itu adalah bagian dari ketakwaan hati." Ternyata pengagungan kita terhadap sesuatu yang ALLAH agungkan adalah bagian dari rasa takwa dihati kita. Oleh karenanya mari kita agungkan bulan yang mulia ini dengan memperbanyak istighfar dan amal ibadah lainnya. 2. Sungai di Surga Nabi SAW bersabda : "Dimalam Mi`raj aku melihat sungai yang airnya lebih manis daripada madu, lebih dingin dari salju dan lebih harum dari minyak kasturi. Akupun berkata kepada jibril,  'Wahai jibril... untuk siapa sungai ini ...

Fatwa Habib Ali Alhabsy atas mereka yang Alawiyyin yang melenceng dari datuk-datuknya.

Image
*Fatwa Al Habib Ali bin Muhammad Alhabsyi Shohibul Maulid SimthudDuror*,    1. “Kalau ada seorang ‘Alawi (Habib) tidak berjalan dijalan Orang tuanya, maka dia bukan ‘Alawi, Artinya kalau ada seorang ‘Alawi (Habib) tidak mengikuti Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jammah maka dia bukan ‘Alawi atau jika ada seorang ‘Alawi, tapi mengikuti Faham Syiah maka dia bukan Habib. 2. Dengan demikian kalau ada seorang ‘Alawi tidak mengikuti Aqidah Ahlussunnah, tapi dia justru mengikuti Faham Syiah Imamiyyah itsna’asyariyyah, maka dia bukan ‘Alawi, dan tepatnya dia adalah *“Walad Nuh”* anak durhaka yang menolak ajakan orang tuanya. 3. Konsekwensi seorang ‘Alawi yang mengikuti faham Syiah, maka dia telah melepaskan ke ‘Alawiyannya. Dia sendiri yang melepaskan ke ’Alawiyannya, dia sendiri Menolak Fadhel Ikhtishos yang Allah berikan. Hal Mana berdasarkan keyakinannya yang menganggap Ahlussunnah dalam kesesatan dan pernikahan secara Ahlussunnah tidak sah, padahal dia lahir dari pernikahan secara...

ABUYA SAYYID MUHAMMAD BIN ALAWI AL-MALIKY DAN PENYIHIR

Image
ABUYA SAYYID MUHAMMAD BIN ALAWI  AL-MALIKY DAN PENYIHIR. _________________________________________ Dikisahkan ada seorang pembesar yang sangat berpengaruh dikerajaan Saudi, yang memerintahkan tukang sihir/santet, untuk membunuh Abuya Sayyid Muhammad dengan cara menyihirnya dari jarak jauh. Penyihir tersebut diiming-imingi  harta kekayaan yang banyak jika berhasil melakukannya. Ketika sang penyihir tersebut hendak melakukan ritualnya untuk menyerang Abuya Sayyid Muhammad tanpa disadari rasa kantuk yang amat sangat menghampirinya, hingga dia tertidur pulas sebelum ritualnya terlaksana. Didalam tidurnya penyihir tersebut bermimpi ditemui oleh seseorang yang bertubuh besar sambil membawa pedang, seolah-olah ia akan membunuh penyihir tersebut, sambil berkata “ Hai, kamu ya yang mau membunuh Sayyid Muhammad, kamu ya yang mau membunuh anakku? Jangan lakukan hal itu, hentikanlah, jika tidak kamu akan saya bunuh sendiri”. Dengan rasa gemetar dan ketakutan penyihir tersebu...

SHOLAT YANG WAJIB DI QODHO' WANITA HAID DAN NIFAS

Image
SHOLAT YANG WAJIB DI QODHO' WANITA HAID DAN NIFAS Menurut Madzhab SYAFI'IYYAH : 1. SHALAT SAAT DATANGNYA UDZUR Bila datangnya udzur (haid dan nifas) telah masuk waktu shalat sekiranya cukup menjalankan shalat dengan bersucinya (wudhu, tayammum atau mandi) secepat mungkin tetapi ia belum mengerjakan shalat tersebut. 2. SHALAT SAAT HILANGNYA UDZUR Bila hilangnya udzur (haid dan nifas) masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram. 3. SHALAT SEBELUM HILANGNYA UDZUR Dan juga diwajibkan mengqadha shalat sebelum hilangnya udzur bila memenuhi ketentuan : 1. Masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram. 2. Sholat sebelumnya dapat di jama' dengan sholat yang dirinya berhenti haid, (misalkan ia berhenti pada waktu asyar atau isya’ maka dzuhur atau maghribnya juga wajib di Qodho berbeda saat ia berhenti haid pada waktu shubuh, magrib, dhuhur maka tidak wajib baginya menQodho sholat sebelumnya). 3. Udzurnya hilang (tidak kembali lagi) dala...