Posts

Showing posts from November, 2019

JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN.

Image
JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN.  Menghadiri undangan hukumnya wajib kalau itu undangan walimah nikah / pengantin, sehingga jika ada 2 undangan yang berbeda hukumnya, dahulu kan yang wajib (yang walimah nikah) jika waktunya bersamaan. Selanjutnya dalam kitab ibanatul ahkam diterangkan apabila ada beberapa orang mengundang yang bersamaan waktu mengundangnya, dan waktu acaranya juga bersamaan, maka yang lebih berhak dihadiri adalah acara tetangga terdekat karena tetangga terdekat memiliki keistimewaan tersendiri. Jika masih sama-sama dekat, ulama mengatakan bahwa penentuan mana yang harus dihadiri adalah dengan cara diundi.  Adapun jika ada dua pengundang yang satu lebih dahulu mengundang daripada yang lain maka yang dihadiri undangannya adalah undangan yang lebih awal. Begitulah, secara fikih didahulukan yang lebih dahulu mengundang, tapi kadang ini tidak bisa dipraktekkan begitu saja di masyarakat. Hemat kami lebih baik hadir kepada tetangga dekat d

HUKUM MENYEWAKAN TEMPAT KEPADA ORANG NON MUSLIM.

Image
HUKUM MENYEWAKAN TEMPAT KEPADA ORANG NON MUSLIM.   Dalam kitab almausu'atul fiqhiyyah, hal itu diperinci : - Jika non muslim tersebut menyatakan bahwa tujuan ia menyewa tempat tersebut untuk digunakan kemaksiatan maka menurut mayoritas ulama hukum akadnya fasid (rusak).  - Tetapi jika non muslim tersebut menyewa tempat itu hanya untuk sekedar tempat tinggal misalnya dan ternyata dalam prakteknya digunakan untuk maksiat maka akad sewa menyewanya tetap sah namun non muslim tersebut harus ditegur. Wallohu a'lam. Referensi: - Almausu’atul Fiqhiyyah Juz 1, hal. 286 : إذا استأجر ذمي دارا من مسلم على أنه سيتخذها كنيسة أو حانوتا لبيع الخمر ، فالجمهور (المالكية والشافعية والحنابلة وأصحاب أبي حنيفة) على أن الإجارة فاسدة ، لأنها على معصية . أما إذا استأجر الذمي دارا للسكنى مثلا ، ثم اتخذها كنيسة ، أو معبدا عاما ، فالإجارة انعقدت بلا خلاف . ولمالك الدار ، وللمسلم عامة ، منعه حِسْبة.