Posts

Showing posts from November, 2017

Kisah Nyata Suami-Istri Yahudi Yang Masuk Islam Karena barokah Memperingati Maulid Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam

Image
Kisah Nyata Suami-Istri Yahudi Yang Masuk Islam Karena barokah Memperingati Maulid Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam  Syaikh Abdul Wahid bin Isma’il mengatakan bahwa dahulu di Mesir ada seorang muslim yang setiap tahunnya mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan tetangga sebelahnya adalah pasutri Yahudi. Si istri Yahudi itu bertanya kepada suaminya: “Apa yang sedang dilakukan oleh tetangga kita, kok di bulan ini ia mendermakan banyak sekali hartanya?” Dijawab oleh sang suami: “Ia meyakini bahwa bulan ini adalah bulan kelahiran Nabinya. Dia melakukan semua itu sebagai wujud gembira dan memuliakan kepadanya dan hari kelahirannya (Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam.).” Kemudian keduanya terdiam sehingga malam harinya mereka bermimpi. Si istri Yahudi itu bermimpi melihat seorang lelaki yang sangat indah, tampan, berwibawa, rupawan nan santun. Lelaki tersebut masuk ke dalam rumah tetangga muslimnya terseb

HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI

Image
HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI 1. Pendapat Imam Abu Syamah (599 - 665 H) Beliau adalah guru Imam Nawawi وَمِنْ أَحْسَنِ مَا ابْتُدِعَ فِيْ زَمَانِنَا مَا يَفْعَلُ كُلَّ عَامٍ فِي الْيَوْمِ الْمُوَافِقِ لِيَوْمِ مَوْلِدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَالْمَعْرُوفِ وَإِظْهَارِ الزِّيْنَةِ وَالسُّرُورِ، فَإِنَّ ذَلِكَ مَعَ مَا فِيْهِ مِنَ اْلإِحْسَانِ لِلْفُقَرَاءِ مُشْعِرٌ بِمَحَبَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعْظِيْمِهِ فِي قَلْبِ فَاعِلٍ ذَلِكَ وَشُكْرِ اللهِ تَعَالَى عَلَى مَا مَنَّ بِهِ مِنْ إِيْجَادِ رَسُوْلِهِ الَّذِيْ أَرْسَلَهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ Diantara bid’ah yang paling baik pada zaman kami ini,yaitu peringatan yang dikerjakan tiap tahun pada hari bertepatan lahirnya junjungan kita Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, berupa sedekah dan perbuatan baik,dan menampakkan perhiasan dan kegembiraan,karena pekerjaan itu beserta yang ada didalamnya berupa melakukan perbuatan baik terhadap para fakir miskin, men

Siapa yang sebenarnya Mendholimi dan siapa yang Terdholimi??

SIAPAKAH YANG SEBENARNYA MENDHOLIMI DAN TERDHOLIMI ???  Dikala Seorang wanita yang melepas jilbab seakan dunia mendukung akan hal tersebut dan memvonis setiap orang yang mencaci dan menghinanya sebagai RADIKAL.  Namun,dikala seorang wanita lain mempertahankan jilbab yang ia pakai hingga di pukul,disiksa,di serang hingga terluka dan meninggal,seakan dunia bungkam akan hal tersebut. Siapa yang sebenarnya Mendholimi dan siapa yang Terdholimi?? Di nukil dari Facebook Sayed Ahmad. Kamis,5 Rabiul Awal 1439 H / 23 November 2017 M.

HUKUM DONOR DARAH DARI NON MUSLIM.

Image
*ASHAB RASWAJA BERTANYA (66).* Ana mau nanya....?? Bagaimana hukumnya apabila seorang muslim yang sedang sakit memerlukan tambahan darah dan dia menerima darah dari pendonor yang bukan muslim atau yang terbiasa mengkonsumsi harta haram, karena sekarang ini sya melihat di PMI apabila sedang melakukan donor darah banyak terlihat pendonor kafir yang turut serta melakukan donor darah. Apakah di PMI dibedakan darah pendonor muslim dan non muslim? Mohon penjelasan...?? *RASWAJA MENJAWAB* Wa`alaikum salam. Hukum donor darah sama dengan berobat menggunakan suatu yang najis, boleh jika dalam keadaan darurat artinya tidak bisa diselamatkan nyawanya kecuali dengan donor darah atau dapat mempercepat penyembuhan dan tidak ada cara atau obat selainnya. Alangkah bijaknya jika kita bisa memilih darah yang akan kita masukkan ke tubuh kita dari darah orang yang muslim dan taat. فتاوى الشرعية للشيخ حسنين مخلوف /195 (مسألة 89) هل يجوز شرعا الإنتفاع بدم الإنسان بنقله من الصحيح الى المري

HABIB AL WALID ISA BIN MUHAMMAD BIN SYECH AL QATMYR AL KAFF

Image
HABIB AL WALID ISA BIN MUHAMMAD BIN SYECH AL QATMYR AL KAFF  Habib Isa bin Muhammad bin Syech Al Qatmyr Al-Kaff merupakan sosok individu yang sangat sederhana sekali dengan pakaian ketawaddu’an ini sedikit sekali orang yang dapat mengenal siapa beliau sebenarnya. Kehidupan ekonomi al habib begitu memprihatinkan dan membuat hati kita sedih, untuk menunjang kehidupan hari-hari, al habib menerima upah menjahit pakaian. Juga terkadang beliau berdagang dengan bermodal kepercayaan dari orang yang memiliki barang-barang dagangan yang polanya serabutan. Tempat tinggal beliau sangat sederhana sekali dimana bila kita masuk kerumahnya maka langit-langit rumahnya dapat kita sentuh dengan mengangkat tangan kita. Rumah yang Al Habib diami adalah rumah panggung kayu dua tingkat dimana Al Habib tinggal dibagian bawah rumah, dapat kita bayangkan kondisi udara yang cukup lembab. Rumah tersebut hingga saat ini masih dapat kita lihat yakni di Jl. Ali Qatmyr lrg. Kedipan 13 Ilir Palembang.

SHOLAT JUM'AT TELAT SATU RAKAAT.

Image
SHOLAT JUM'AT TELAT SATU RAKAAT. *ASHAB RASWAJA BERTANYA (62)*  Saya terlambat solat jumat satu rakaat,stlh imam salam saya bediri utk menambah kekurangan saya,tiba- tiba ada orang datang dan langsung niat sholat jumuah makmum kepada saya. Gimana hukum solatnya orang itu yang makmum ke saya? *RASWAJA MENJAWAB*  Shalat jum'atnya sah. Makmum masbuq pada sholat jum'at, jika dia masih bisa menemui ruku' rakaat kedua dari imam dan terus bersama imam sampai salam maka dia cukup menambah satu rakaat setelah salamnya imam dengan syarat sholat jum'ah tsb sah.makmum masbuq yang datang setelah rukuk rakaat kedua imam maka dia wajib niat sholat jum'at walaupun sholat dhuhur yang lazim baginya, waqila boleh niat sholat dhuhur. Ketika masbuq menyempurnakan sholatnya setelah salamnya imam, kemudian ada orang lain yang baru datang dan bermakmum kepada masbuq tsb maka orang yang ikut masbuq tesebut juga sah sholat jum'atnya asalkan sholat jum'atnya masbuq sa

HUKUM SHOLAT JUM'AT DIJALAN

Image
HUKUM SHOLAT JUM'AT DIJALAN *ASHAB RASWAJA BERTANYA (61)* Assalamualaikum wr wb, apakah sholat jum'at harus dilaksanakan di masjid ? *RASWAJA MENJAWAB* Wa'alaikum Salam Wr Wb. Hukum-nya Khilaf dimana menurut kalangan Madzhab Syafiiyah pelaksanaan jum'at tidak harus atau tidak ditentukan untuk dilakukan di masjid, Bahkan boleh dilaksanakan di lapangan di sekitar bangunan. Kalangan Madzhab Hanafiyah Dan Kalangan madzhab Hambali Shalat jumat boleh dilakukan di selain masjid jami', Artinya shalat jum'at di sekitar bangunan yang terpisah-pisah, jika masih dalam satu daerah. Atau jumatan di tanah lapang dekat kampung, Inilah pendapat madzhab Hambali secara umum, dan pendapat yang dipilih mayoritas ulama Hambali. Imam Khalil al-Maliki menyebutkan syarat sah jumat harus dikerjakan di masjid jamik bangunan yang bersifat masjid. Ibnu Basyir mengatakan : Masjid termasuk syarat sah pelaksanaan jumat. Ibnu Rusyd mengatakan : Bahwa Tidak sah melaksanakan jumat S

KEMBALI KE ASWAJA (ASWAJA WAJIB BACA)

Image
Kembali ke Aswaja (Aswaja wajib baca) KH. Hasyim Muzadi: Kita Kembali ke Ahlussunah Wal Jama'ah ala Shofaih.  Kemunduran diantara kita sekarang adalah keikhlasan. Karena keikhlasan itulah ruh kita bersambung, seperti sabda Nabi Muhammad saw. : “al-arwah junudun mujannadah, faman ta’arafa minha I’talafa, wama tanakara minha ikhtalafa” H.R. Sayyidah ‘Aisyah. Artinya ruh kita satu sama lain itu berdekatan menjadi satu mata rantai. Jika kita berkumpul dengan orang yang ikhlas seorang yang sholeh dan ikhlas maka kita akan mendapat keberkahan.  Keikhlasan tidak perlu ditampakan, karena semakin ditampakkan semakin berkurang kualitasnya. yang nampak kemudian adalah hasilnya. Allah memberi ma’unah yang belipat kepada seorang yang ikhlas, sehingga pekejaan yang ditekuninya itu bisa selesai dan berkah. Perlu kita murnikan kembali keikhlasan kita.  Setelah itu kita dituntut kembali membangun kembali jati diri kita, mungkin kita terlahir sebagai orang Islam, karena oran

Bagaimana Hukum Pengamalan Wirid tanpa Ijazah/Sanad??

Image
*ASHAB RASWAJA BERTANYA (59)* Assalamu 'alaikum Bagaimana hukum mengamalkan rotib, rowi, hizib dan sebagainya tanpa ijazah? Jika perlu ijazah khusus, kenapa alasannya? *RASWAJA MENJAWAB.* Wa’alaikum salam.  Mengamalkan wirid atau hizib seperti di atas tetap akan mendapatkan manfaat umum dari doa saja. Adapun manfaat khusus atau rahasia tidak bisa didapatkan melalui amalan-amalan tanpa ijazah dari seorang guru/mursyid. Dalil : وفى زبدة الإتقان صحيفة 29، مانصه: الاجازة من الشيخ غير شرط فى جواز التصدى للاقراء والافادة فمن علم من نفسه الاهلية جازله ذلك وان لم يجزه احد وعلى ذلك السلف والصدر الصالح، وكذلك فى كل علم وفى الاقراء وافتاء خلافا لما يتوهمه الا غبياء من اعتقاد كونها شرطا. اهـ وفى خزينة الأسرار الكبرى، ص 221، مانصه: وقال الشيخ أبو على الدقاق لو أن رجلا يوحى اليه ولم يكن له شيخ لايجىء منه شيء من الاسرار. اهـ وفى تفسير الصاوى، ج 1 ص 24، مانصه: (قوله فتلقى آدم من ربه كلمات) ‑إلى أن قال‑ ومن هنا ان الذاكر لاينتفع بالذكر ولا ينور باطنه إلا اذا كان الشيخ عارفا واذنه فى