Posts

KEMAKRUHAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT BAGI ORANG YANG HENDAK BERQURBAN PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH

Image
KEMAKRUHAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT BAGI ORANG YANG HENDAK BERQURBAN PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH.  Memotong Kuku,Mencukur Rambut,Jenggot,Kumis,serta Bulu badan Makruh tanzih, dalam arti tidak makruh jika orang tersebut tidak hendak berkurban. باب الأضحية هي سنة مؤكدة يندب لمن ارادها ان لا يحلق شعره ولا يقلم ظفره فى عشر ذى الحجة حتى يضحى فان ازال شيأ من ذالك كره كراهة تنزيه  Bab Qurban. Qurban itu sunnah muakkadah. Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku di 10 hari pertama dzulhijjah sampai dengan ia memotong qurbannya. Apabila ia menghilangkan sesuatu dari rambut atau kukunya maka makruh tanzih. [ Anwarul Masalik ].  Bukan hanya sebatas kuku dan rambut, tetapi juga bagian tubuh yang lain tangan, gigi ,kumis, janggut dll. Adapun hikmah dibalik itu semua adalah agar semuanya mendapatkan ampunan dan terbebas dari api neraka. Ketentuan ini berlaku baik untuk qurban sendiri atau qurban hadiah. و

Bumi Itu Bulat,Bukan Datar !

Image
Bumi itu Bulat, Bukan Datar !  Akhir-akhir ini ada segelintir umat Islam yang berpegang kepada teks Al-Qur’an yang tertulis secara zahirnya saja (tekstual), dan mengklaim bahwa bumi ini datar. Lebih dari itu, tidak tanggung-tanggung, mereka malah berani mengkafirkan orang-orang yang berkeyakinan bahwa bumi ini bulat adanya. Kata mereka orang yang tidak percaya bahwa bumi ini datar melawan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah menjelaskan dengan nyata bahwa bumi ini datar! Persoalan ini menjadi masalah yang sangat serius, karena menyebabkan terjadinya benturan antara percaya kepada science modern atau percaya kepada Al-Qur’an suci yang agung. Sebagian orang awam lalu mengambil jalan pintas dengan mengikuti segelintir umat yang berfaham bumi itu datar, karena takut terjatuh ke dalam kemurtadan, alias menjadi kafir. Mereka takut dengan ancaman kelompok ini. Apalagi selama ini, sudah terkenal bahwa kelompok ini sangat rajin dan lantang menyerang orang yang tidak sefaham dengan

VALENTINE DAY DIMATA ISLAM

Image
  VALENTINE DAY DIMATA ISLAM  Tanggal 14 februari merupakan hari dimana Valentine Day dirayakan, menurut satu versi sejarah terjadinya valentine Day adalah berawal pada dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M) karena ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan.  Semua itu terjadi ketika bangsa Romawi terlibat dalam banyak peperangan dimana Kaisar merasa kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat Armada perangnya, hal itu disinyalir karena banyak pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya. Dalam The Encylopedia Britania vol. 12 sub. Judul Christiany menjelaskan “Agar lebih dapat mendekatkan lagi terhadap ajaran Kristen pada tahun 495 M. Paus Gelasius I merubah upacara Romawi Kuno, menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine Day, untuk menghormati Saint Valentine yang mati”. Di Indonesia perayaan V

JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN.

Image
JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN.  Menghadiri undangan hukumnya wajib kalau itu undangan walimah nikah / pengantin, sehingga jika ada 2 undangan yang berbeda hukumnya, dahulu kan yang wajib (yang walimah nikah) jika waktunya bersamaan. Selanjutnya dalam kitab ibanatul ahkam diterangkan apabila ada beberapa orang mengundang yang bersamaan waktu mengundangnya, dan waktu acaranya juga bersamaan, maka yang lebih berhak dihadiri adalah acara tetangga terdekat karena tetangga terdekat memiliki keistimewaan tersendiri. Jika masih sama-sama dekat, ulama mengatakan bahwa penentuan mana yang harus dihadiri adalah dengan cara diundi.  Adapun jika ada dua pengundang yang satu lebih dahulu mengundang daripada yang lain maka yang dihadiri undangannya adalah undangan yang lebih awal. Begitulah, secara fikih didahulukan yang lebih dahulu mengundang, tapi kadang ini tidak bisa dipraktekkan begitu saja di masyarakat. Hemat kami lebih baik hadir kepada tetangga dekat d

HUKUM MENYEWAKAN TEMPAT KEPADA ORANG NON MUSLIM.

Image
HUKUM MENYEWAKAN TEMPAT KEPADA ORANG NON MUSLIM.   Dalam kitab almausu'atul fiqhiyyah, hal itu diperinci : - Jika non muslim tersebut menyatakan bahwa tujuan ia menyewa tempat tersebut untuk digunakan kemaksiatan maka menurut mayoritas ulama hukum akadnya fasid (rusak).  - Tetapi jika non muslim tersebut menyewa tempat itu hanya untuk sekedar tempat tinggal misalnya dan ternyata dalam prakteknya digunakan untuk maksiat maka akad sewa menyewanya tetap sah namun non muslim tersebut harus ditegur. Wallohu a'lam. Referensi: - Almausu’atul Fiqhiyyah Juz 1, hal. 286 : إذا استأجر ذمي دارا من مسلم على أنه سيتخذها كنيسة أو حانوتا لبيع الخمر ، فالجمهور (المالكية والشافعية والحنابلة وأصحاب أبي حنيفة) على أن الإجارة فاسدة ، لأنها على معصية . أما إذا استأجر الذمي دارا للسكنى مثلا ، ثم اتخذها كنيسة ، أو معبدا عاما ، فالإجارة انعقدت بلا خلاف . ولمالك الدار ، وللمسلم عامة ، منعه حِسْبة.

KISAH ORANG YANG MENGATAKAN BAHWA MAULID NABI BID’AH SAYYI`AH

Image
KISAH ORANG YANG MENGATAKAN BAHWA MAULID NABI BID’AH SAYYI`AH   (Diceritakan oleh Sayyid Alawi Al-Maliki dari abahnya, Sayyid Abbas Al-Maliki Rahimahumallaahu ta'aalaa) تَنْبِيْهٌ حَكَى السَّيِّدُ عَلَوِي اَلْمَالِكِيُّ أَنَّ وَالِدَهُ اَلْمَرْحُوْمَ السَّيِّدَ عَبَّاسْ اَلْمَالِكِيَّ رَحِمَهُ اللهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ حَضَرَ فِيْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ اِحْتِفَالًا نَبَوِيًّا لَيْلَةَ عِيْدِ الْمِيْلَادِ النَّبَوِيِّ تُلِيَ فِيْهِ مَوْلِدُ الْبَرْزَنْجِيِّ فَإِذَا رَجٌلٌ أَشْيَبُ قَامَ بِغَايَةِ الْأَدَبِ مِنْ أَوَّلِ الْمَوْلِدِ إِلَى نِهَايَتِهِ وَأَفَادَهُ لَمَّا سَأَلَهُ عَنْ سَبَبِ وُقُوْفِهِ مَعَ كِبَرِ سِنِّهِ بِأَنَّه كَانَ لَا يَقُوْمُ عِنْدَ ذِكْرِ الْمِيْلَادِ النَّبَوِيِّ وَيَعْتَقِدُ أَنَّهُ بِدْعَةٌ سَيِّئَةٌ فَرَأَى فِيْ نَوْمِهِ أَنَّهُ مَعَ جَمَاعَةٍ مُتَهَيِّئِيْنَ لِاسْتِقْبَالِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا طَلَعَ لَهُمْ بَدْرُ مُحَيَّاهُ وَنَهَضَ الْجَمِيْعُ لِاسْتِقْبَالِهِ لَمْ يَسْتَطِعْ هُوَ الْقِيَامَ لِذَلِكَ وَقَالَ لَهُ

SIAPA YANG BERTANGUNG JAWAB ATAS BARANG SEWAAN YANG RUSAK ?

Image
SIAPA YANG BERTANGUNG JAWAB ATAS BARANG SEWAAN YANG RUSAK ?  Barang sewaan yang rusak tergantung sebab rusaknya barang tersebut, jika rusaknya barang sewaan sebab kesalahan penyewa maka penyewa yang menanggungnya, jika tidak,maka bukan tanggungan penyewa. Contoh misalnya menyewa kuda kemudian kuda tersebut dipukul melebihi kebiasaannya, atau digunakan untuk mengangkut barang melebihi beban yang biasa dibawa, maka itu adalah kesalahan penyewa, namun jika digunakan seperti biasanya kemudian rusak maka bukan tanggungan penyewa. Begitu juga masalah mobil, jika digunakan sesuai dengan tujuan penyewaan kemudian rusak maka bukan tanggungan penyewa. Wallohu a'lam. - kitab fathul qorib (1/198) : واعلم أن يد الأجير على العين المؤجرة يدُ أمانة، (و) حينئذ (لا ضمان على الأجير إلا بعدوان) فيها، كأن ضرب الدابة فوق العادة، أو أركبها شخصا أثقل منه. - kitab kifayatul akhyar (1/297) : (وَلَا ضَمَان على الْأَجِير إِلَّا بعدوان)الْأَجِير أَمِين فِيمَا فِي يَده لِأَنَّهُ يعْمل فِيهِ ك