Hukum Suntik Pada Saat Puasa.
HUKUM SUNTIK KETIKA BERPUASA Hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ? 1. Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh. 2. Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka 3. Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut : 1) Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh. 2) Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci : a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa. b. Disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa. روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 1 / ص 274) فصل في مبيحات الفطر في رمضان وأحكامه : فالمرض والسفر مبيحان بالنص والاجماع كان مقيما صحيح